Saya merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum, dengan fokus studi Ilmu Hukum di Universitas Pamulang
Hukum Mati di Indonesia Saatnya Dihapuskan?
Senin, 9 Juni 2025 21:29 WIB
Isu hukuman mati kembali menjadi sorotan publik seiring dengan pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional.
Di tengah gelombang global yang mulai meninggalkan praktik hukuman mati, Indonesia justru mempertahankannya dengan penyesuaian prosedur. Pertanyaannya: masih relevankah hukuman mati dalam sistem hukum pidana kita?
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Fadly sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang mengikuti perkembangan Hukum dan HAM di Indonesia, saya merasa dilema saat membicarakan soal hukuman mati. Di satu sisi, saya paham bahwa hukuman mati sering dipandang sebagai bentuk hukuman yang paling tegas untuk kejahatan luar biasa seperti pembunuhan berencana, terorisme, atau penyalahgunaan narkoba dalam skala besar. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) memang tidak menghapus hukuman mati, namun memerlakukannya sebagai "Pidana Alternatif" dengan masa percobaan 10 tahun sebelum eksekusi dijalankan.
Artinya, meskipun hukuman mati tetap ada, negara membuka kemungkinan bagi terpidana untuk berubah dan mendapatkan pengampunan. Saya merasa, hukuman mati juga tidak terbukti efekt if menurunkan kejahatan. Nyatanya, kejahatan, seperti narkoba, pembunuhan tetap terjadi meskipun hukuman mati diberlakukan. Artinya, efektivitasnya patut dipertanyakan.
Melihat kondisi hukum di Inonesia yang belum sepenuhnya bebas bebas dari penyalahgunaan wewenang, diksriminasi, atau bahkan salah tangkap, membuat saya semakin ragu: apakah kita benar-benar siap menegakan hukuman yang tak bisa ditarik kembali? Kita hidup dalam sistem hukum yang belum sempurna, dan dalam sistem seperti itu, risiko menjatuhkan hukuman mati kepada seseorang yang salah bukanlah kemungkinan yang bisa diabaikan. Namun di sisi lain, saya juga percaya bahwa nyawa manusia adalah hak yang paling dasar dan tidak bisa dikembalikan begitu saja, terutama bila suatu saat terbukti terjadi kekeliruan dalam proses hukum.
Sebagai alternatif penghapusan total, beberapa negara telah memilih untuk menerapkan moratorium atau penangguhan sementara hukuman mati. Ini bisa jadi langkah awal bagi Indonesia. Di sisi lain, kita juga bisa memperkuat sistem pemidanaan alternatif seperti hukuman penjara seumur hidup tanpa remisi bagi pelaku kejahatan luar biasa.
Yang terpenting, reformasi hukum secara menyeluruh harus menjadi prioritas. Sistem peradilan kita harus bersih, akuntabel, dan berbasis bukti yang kuat. Hanya dengan begitu kita bisa menjamin keadilan yang sesungguhnya.
Saya menyakini bahwa keberanian suatu negara tidak hanya diukur dari seberapa keras hukum ditegakkan, tapi juga dari seberapa besar negara itu menjunjung nilai-nilai kemanusiaan. Hukuman mati mungkin dianggap relevan, tapi di tengah semangat global untuk menghargai hak hidup dan membangun sistem hukum yang lebih adil, sudah saatnya kita bertanya: apakah kita masih ingin mempertahankannya?
Bagi saya, jawabannya jelas sudah saatnya hukuman mati dihapuskan dari sistem hukum Indonesia. Mari kita bangun sistem peradilan yang tidak hanya tegas, tapi juga manusiawi.

Penulis Indonesiana
0 Pengikut

Hukum Mati di Indonesia Saatnya Dihapuskan?
Senin, 9 Juni 2025 21:29 WIBBaca Juga
Artikel Terpopuler